Tata Kelola Perusahaan


Komite Audit
Komite Audit adalah komite independen yang anggotanya ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Komisaris. Tugas utama Komite Audit adalah membantu Dewan Komisaris dalam memastikan berjalan dan terpeliharanya praktik tata kelola perusahaan serta pengawasan dan pengelolaan risiko yang memadai.

Audit Internal
Kebijakan mengenai fungsi, tugas, serta cakupan kerja Audit Internal ditetapkan oleh Direksi. Di dalamnya termasuk tugas untuk menguji mutu serta kehandalan laporan keuangan, kebijakan dan prosedur yang ada, memastikan sistem kontrol internal berjalan dengan efektif di setiap unit kerja, serta pengamanan aset dan pemeriksaan rutin atas tingkat efisiensi operasional perusahaan. Semua laporan Audit Internal diserahkan langsung kepada Presiden Direktur.

Sekretaris Perusahaan
Sekretaris Perusahaan bertugas memastikan agar Gudang Garam senantiasa mematuhi peraturan dan perundangan yang dikeluarkan oleh badan otoritas pasar modal dan memberi masukan kepada Direksi serta Dewan Komisaris terkait hal tersebut.Sekretaris Perusahaan juga menginformasikan badan otoritas pasar modal dan para pemegang saham mengenai kinerja bisnis Perseroan melalui antara lain, publikasi laporan keuangan, pertemuan yang dijadwalkan dari waktu ke waktu serta paparan publik tahunan.